Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Purwakarta, Di Kwitansi Dapat Rp 4,5 Juta Tapi Terima Uang Rp 300 Ribu
Sudira, anggota majelis hakim menanyakan soal berapa honor yang ia apatkan. Sri mengatakan ia mendapat Rp 1,6 juta selama empat hari
Editor:
Hendra Gunawan
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau 45 anggota DPRD Purwakarta.
perbuatan melawan hukumnya ini, kata jaksa, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi," ujarnya.
"Kerugian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018," ujar Rhendi saat membacakan dakwaanya. (men)