Senin, 29 September 2025

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Purwakarta, Di Kwitansi Dapat Rp 4,5 Juta Tapi Terima Uang Rp 300 Ribu

Sudira, anggota majelis hakim menanyakan soal berapa honor yang ia apatkan. Sri mengatakan ia mendapat Rp 1,6 juta selama empat hari

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Theresia
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor 

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau 45 anggot‎a DPRD Purwakarta.

perbuatan melawan hukumnya ini, kata jaksa, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi," ujarnya.

"Kerugian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018," ujar Rhendi saat membacakan dakwaanya. ‎(men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan