Jumat, 3 Oktober 2025

Rincian Suap Untuk Oknum Pejabat Pemkab Bekasi Dari Proyek Meikarta Rp 16,8 Miliar dan SGD 270 Ribu

‎Jaksa KPK, Yadyn dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Empat terdakwa kasus suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi dan Firman Fitradjaja dari pengembang Meikarta, Rabu (19/12/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha) 

Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur soal pemberian suap pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved