Rincian Suap Untuk Oknum Pejabat Pemkab Bekasi Dari Proyek Meikarta Rp 16,8 Miliar dan SGD 270 Ribu
Jaksa KPK, Yadyn dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta
Editor:
Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Empat terdakwa kasus suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi dan Firman Fitradjaja dari pengembang Meikarta, Rabu (19/12/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur soal pemberian suap pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. (men)