Percepat Penerbitan Rekomendasi, Bos Meikarta Beri Uang SGD 90 Ribu kepada Yani Firman
Yani Firman menjabat sebagai Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jabar
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar sempat meminta Pemkab Bekasi untuk menghentikan semua perizinan terkait proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Hal itu terungkap dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada terdakwa Billy Sindoro, bos pengembang Meikarta pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12/2018).
Permintaan itu bermula saat Bupati Bekasi menghadiri rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar Kantor Gubernur Jabar yang dipimpin Deddy Mizwar.
Rapat itu setelah Pemkab dan DPRD Bekasi mensahkan Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah (RDTR) wilayah pengembangan (WP) I dan IV, kemudian diajukan ke Gubernur Jabar untuk mendapatkan persetujuan substantif.
"Dalam rapat pleno, Wagub Jabar menanyakan posisi Meikarta, dan dijawab Bupati Bekasi, Meikarta berada di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan. Kemudian Wagub Jabar menyampaikan RDTR WP I dan IV ditunda dulu dan meminta Pemkab Bekasi memaparkan RDTR WP II dan III bulan berikutnya," ujar penuntut umum KPK, I Wayan Riana.
Baca: Didatangi dan Dimaki Tukang Kredit Mobil Saat Syuting, Billy Syahputra: Lu Mau Mempermalukan Gua?
Pemprov Jabar melalui Deddy Mizwar, menanyakan kepada Bupati Bekasi soal perizinan Meikarta dan dijawab bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare dan sisanya, 380 hektare diserahkan ke Pemprov Jabar karena RDTR dengan luasan itu perlu rekomendasi Pemprov Jabar.
"Kemudian Deddy Mizwar meminta agar semua perizinan dihentikan lebih dulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jabar. Perintah itu ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, pada 4 September, dalam rapat pleno BKPRD Jabar. Bupati Bekasi memutuskan akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta," ujar I Wayan.
Hanya saja, meski dihentikan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Fitradjadja Purnama tetap berusaha mengurus RDTR, Amdal dan perizinan lainnya.
Pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri membahas perizinan Meikarta.
"Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," ujar Taufiq.
Kemudian pada 10 November 2017, Pemprov Jabar membahas hal itu dengan Ketua BKPRD Jabar yakni Deddy Mizwar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jabar Eddy Iskandar, DPMPTSP, Dishub, Dinas Bina Marga, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar.
"Bahwa selanjutnya dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada November 2017 terdakwa Henry Jasmen, Fitrajadja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman, selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jabar di Wisma Jalan Jawa," ujar jaksa.
Kemudian, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, yang dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Jabar.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Jabar kemudian mengeluarkan mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS pada 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Dadang Muhamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.