Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi Berjamaah, 18 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Rata-rata 4 Tahun Penjara

- Sebanyak 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang jadi terdakwa dalam dugaan korupsi divonis bersalah dan dihukum penjara

Editor: Sugiyarto
tribun jatim/praditya fauzi
Para mantan anggota DPRD Kota Malang yang jadi terdakwa kasus korupsi berkonsultasi dengan kuasa hukum setelah divonis penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (19/12/2018). Dalam sidang ini, enam terdakwa divonis hukuman penjara yang bervariasi lamanya, namun semua lebih dari 4 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang jadi terdakwa dalam dugaan korupsi menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Surabaya, Rabu (19/12/2018).

Sidang ini dibagi menjadi tiga sesi dengan masing-masing sesi menghadirkan 6 terdakwa. 

Seperti sidang sesi pertama dan kedua, enam terdakwa yang hadir di sidang sesi ketiga, yakni Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Salamet, dan Zainuddin, juga divonis hukuman empat tahun dua bulan penjara. 

"Menimbang, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a dan pasal 12 B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Rabu (19/12/2018).

Hakim menilai, enam terdakwa pada sesi terakhir ini cenderung memperoleh hukuman yang lebih ringan dibanding dua sesi sebelumnya.

Dalam fakta persidangan kali ini dan sebelumnya, enam terdakwa pada sesi terakhir ini tak hanya mengakui perbuatan dan sopan selama persidangan, tapi juga memiliki itikad baik dengan cara mengembalikan seluruh uang gratifikasi yang diterima sebelum sidang beragendakan putusan digelar.

Kendati demikian, enam terdakwa pada sesi terakhir ini harus menerima hak politiknya dicabut, seperti halnya 12 rekannya yang juga telah menjalani sidang putusan

Selain itu, keenam terdakwa juga menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

"Menjatuhkan, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun," lanjut Cokorda.

"Menimbang, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a dan pasal 12 B tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana," terang Cokorda.

Vonis itu pun diterima oleh enam terdakwa.

Maka, dengan putusan ini, praktis 18 mantan anggota DPRD Kota Malang itu mendapat vonis rata-rata 4 tahun. 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) KPK), Ahmad Burhanudin menyatakan menerima keputusan dari hakim terhadap denda dan uang pengganti yang disampaikan saat sidang.

"Untuk 15 terdakwa, kami menerima, karena sudah mengembalikan semua (uang pengganti), itu adalah yang paling penting," papar Ahmad usai sidang.

Ahmad menambahkan, untuk vonis pidana yang dijatuhkan hakim, pihaknya mengaku masih pikir-pikir.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved