Senin, 6 Oktober 2025

Seperti Rokok, Sisha dan Vape Kini Dilarang di Kota Bogor

Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Editor: Content Writer
Pemkot Bogor
Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). 

Pada tahun 2009, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan peraturan daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Terbitnya perda tersebut dimaksudkan untuk mengurangi pencemaran asap rokok di ruang-ruang publik.

Masyarakat yang tidak terbiasa merokok, perlu dilindungi dari sebaran racun asap rokok yang dapat mengancam kesehatan.

Badan kesehatan dunia WHO merilis, dampak buruk yang diakibatkan oleh perilaku ini membunuh sekitar 6 juta orang per tahun.

Sebanyak lebih dari 5 juta dari jumlah itu merupakan perokok aktif, mantan perokok dan pengguna “smokeless tobacco” atau jenis tembakau hisap tanpa proses pembakaran.

Ironisnya, lebih dari 600 ribu korban merupakan perokok pasif atau orang yang berada di sekitar perokok dan turut menghirup asap atau uap rokok secara tidak langsung.

Setelah berlaku hampir satu dekade, perda KTR yang banyak dipelajari pemerintah-pemerintah daerah lain itu, dipandang perlu diubah.

Perubahan beberapa pasal pada perda KTR diperlukan untuk menyikapi beberapa perkembangan yang muncul. Diantaranya, semakin berkembangnya penggunaan sisha dan vape (PV - personal vaporizer) atau juga dikenal sebagai rokok elektronik, di masyarakat.

Oleh karena itu, definisi tentang rokok yang diatur di dalam perda KTR diperluas.

Rokok yang dimaksud tidak hanya jenis rokok sigaret dan kretek maupun rokok filter, melainkan juga sisha dan vape.

Dikategorikannya vape dan sisha sebagai rokok, karena bahan perasa yang dipergunakan pada sisha dan vape,  mengandung nikotin serta zat karsinogen.

“Sama seperti yang terkandung di dalam rokok biasa dan berpotensi menimbulkan penyakit kanker pada perokok,” jelas dokter Armen, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional, Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Selain itu menurut Armen, baik sisha maupun rokok elektronik dapat menimbulkan efek kecanduan kepada para pengguna.

“Atau ada efek perilaku yang perlu diwaspadai pada para pengkonsumsi rokok elektronik,” tambahnya.

Sebuah artikel yang diterbitkan Badan POM menyebutkan, kandungan cairan pada rokok elektronik berbeda-beda, namun pada umumnya berisi larutan terdiri dari 4 jenis campuran yaitu nikotin, propilen glikol, gliserin, air dan flavoring (perisa).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved