Sabtu, 4 Oktober 2025

Paman Asal Jembrana Ini Cabuli Keponakan Hingga Melahirkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senib (17/12).

Editor: Hendra Gunawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - I Komang Sastika (37) menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, MW di Jembrana, Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Senin (17/12).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan, jaksa melakukan penuntutan sesuai dengan pertimbangan perbuatan terdakwa. Suastika melanggar pasal 81 tentang perlindungan anak.

Bahkan korban yang merupakan keponakannya sendiri, sampai hamil dan memiliki anak.

"Tuntutan 10 tahun pertimbangannya tindak pidana dengan anak," ucap Gede Wiraguna kepada Tribun Bali.

Hal yang membuat berat tuntutan JPU terhadap terdakwa adalah, korban masih sanak saudara.

Terdakwa yang merupakan paman seharusnya menjaga korban, bukannya tega menyetubuhi.

Minimal dari sangkaan pasal persetubuhan anak ini, sambung Wiraguna cukup berat yakni lima tahun penjara.

"Minimalnya lima tahun memang berat sekali. Karena memang selain menyetubuhi, juga karena masih sanak saudara," jelasnya.

Kasus persetubuhan oleh paman terhadap ponakannya ini sudah hampir setahun terbengkalai.

Ada tarik ulur antara jaksa dan polisi. Terutama jaksa menuntut polisi menyediakan unsur bujuk rayu.

Namun polisi berpendirian dalam kasus perlindungan anak, unsur bujuk rayu atau suka sama suka harus dikesampingkan.

Karena korban masih di bawah umur dan tersangka adalah pria dewasa. Kasus ini pun mandek hingga sembilan bulan lamanya.

Dalam kasus ini, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali dan Komisi Nasional Perlindungan anak, geram dan meminta berkas perkara paman menghamili ponakan yang masih duduk di kelas VII SMP ini segera dilimpahkan.

Bahkan segera harus dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved