Kisah Perselingkuhan Berujung Tragis, Sarimin Tikam Andi Hingga Tewas, Ini Fakta-faktanya
Tersangka pelaku penusukan bernama Sarimin berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sukarame dan Buser Polresta Bandar Lampung.
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus pembunuhan Andi Saputra (25), hingga meninggal dunia menyisakan cerita lain yang sulit diterima akal sehat.
Polisi yang mendalami kasus ini berhasil mengungkap motif lain di baliknya yang membuat geram.
Istri korban bernama Rina dan pelaku penusukan Sarimin alias Meo diduga sudah terlibat perselingkuhan dalam 3 bulan terakhir.
Andi Saputra, warga Jalan Ir Sutami, Gang Seloja, Kampung Sukamaju, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ditemukan tewas.
Tersangka pelaku penusukan bernama Sarimin berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sukarame dan Buser Polresta Bandar Lampung.
Aparat Buru Sergap alias Buser Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus warga Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur, itu pada Kamis (13/12/2018).
Kapolsek Sukarame Komisaris Mulyadi mengungkapkan, polisi awalnya mengamankan Rina, istri korban, Rabu (12/12). Anggota Polsek Sukarame mengamankan Rina usai pemakaman korban.
Setelah mendapatkan keterangan istri korban, jelas Mulyadi, aparat Buser Polresta Bandar Lampung membekuk Sarimin.
Penangkapan berlangsung di dekat tempat cucian mobil "Andre", Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Kedamaian.
"Kemarin (Rabu) kami amankan Rina. Dan alhamdulillah, siang barusan, sekitar pukul 13.00 WIB, Buser Polresta berhasil mengamankan tersangka eksekutor. Sekarang di polresta untuk penyelidikan lebih dalam," katanya melalui ponsel, Kamis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, beber Kompol Mulyadi, kuat dugaan motif penusukan berujung tewasnya korban adalah perselingkuhan.
Sarimin, papar dia, sudah tiga bulan menjalin hubungan dengan istri korban.
"Dugaannya, karena perselingkuhan. Ada jalinan cinta segitiga," ujar Mulyadi.
"Tersangka dan istri korban saling kenal saat satu kerjaan di (pengepul) barang bekas atau rongsokan di daerah Campang Raya," imbuhnya.
Merujuk pengakuan istri korban saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mulyadi menjelaskan, tersangka Sarimin masuk lebih dulu ke dalam rumah. Sarimin kemudian bersembunyi.
"Kondisi rumah tidak ada yang rusak. Setelah korban tidur, tersangka menusuk korban sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu dini hari," kata Mulyadi.