Gara-gara Serempetan Seorang Buruh di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan, Padahal Korban Sudah Memaafkan
Lelaki 46 tahun itu divonis Pengadilan Negeri Kudus 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Anak pertamanya masih duduk di bangku SMA.
Semula anak sulung itu dia minta berbesar hati tidak melanjutkan sekolah karena terbentur biaya.
Beruntung ada dermawan di lingkungannya yang berbaik hati membantu meringankan beban biaya sekolah si sulung.
“Anak kedua kami masih kelas 5 MI. Dia dan kakaknya tahu dan memahami kondisi keluarga,” kata Kusni sambil menahan agar air matanya tak menetes kepada Tribunjateng.com, Kamis (13/12/2018).
Dia tak menyangka kecelakaan antara suaminya dengan pengguna jalan lain, Sulasih, berbuntut panjang.
Mulyadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (12/12/2018) kemarin.
Para wakil Tuhan di muka bumi itu menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebagai orang yang awam hukum, Kusni tidak bisa berbuat banyak.
Bahkan untuk membayar jasa pengacara dia tidak sanggup.
Sampai akhirnya di tengah proses hukum yang mendera suaminya, terdapat seorang pengacara yang bersedia menjadi kuasa hukum.
“Awalnya suami pamit saat mau berangkat ke Polres Kudus. Katanya mau ambil kendaraan yang dijadikan barang bukti, ternyata ditahan,” kenangnya.
Saat itu juga pengacara Mulyadi, Slamet Riyadi, mendatangi kediaman Kusni.
Dia mencoba memberi semangat kepada keluarga Mulyadi agar tidak takut dan bingung sepanjang suaminya dipenjara.
“Pak Mulyadi mulai ditahan pada 8 November 2018. 14 hari kemudian saya baru mulai mendampingi proses hukumnya,” terang Slamet.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 30 Agustus 2018.