Polresta Solo Ringkus 19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Dari penangkapan 19 Pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Polresta Solo berhasil amankan barang bukti berupa 31,449 gram sabu-sabu dan 0,44 gram ekstasi.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo meringkus 19 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan 19 Pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan sejak akhir Oktober 2018.
Dari penangkapan 19 Pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Polresta Solo berhasil mengamankan barang bukti berupa 31,449 gram sabu-sabu dan 0,44 gram ekstasi.
Di gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (7/12/2018) Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan 19 tersangka ini mayoritas merupakan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
"Selama akhir tahun ini, pihak kepolisian meningkatkan penangkapan," katanya Jumat (7/12/2018) siang.
"Kita berharap saat natal dan akhir tahun situasi Kota Solo kondusif dan aman," ujarnya.