Baby Sitter Berkomplot Dengan Suami Kuras Harta Majikan
Setelah dilakukan introgasi sambung Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil barang-barang milik korban.
Editor:
Hendra Gunawan
Tribun Medan/M Fadli Taradifa
Petugas lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku yang diduga sebagai pencuri emas, Kamis (6/12/2018).
Satu buah gelang, dua buah cincin, dua pasang kerabu, satu buah jam tangan merk Alba dan satu buah dompet kecil
"Kami akan lakukan pengembangan kembali terkait penadahnya. Untuk peran sang suami, ia tidak tahu namun tugasnya menjualkan emas tersebut. Si pelaku sudah seminggu bekerja sebagai Baby sitter di rumah korban," tegas Deny. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Baby Sitter Dibantu Suami Gasak 78 Gram Emas Milik Majikan,