Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Pencucian Uang
Jumpa pers itu berkaitan dengan penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dalam dugaan kasus tindak pidana
Kemudian dari uang itu, dijelaskannya dibagikan ke beberapa rekan Sudikerta.
Dari situ juga didirikan PT Pecatu Gemilang pun didirikan.
"PT ini tidak memiliki modal sama sekali. Setelah dana itu ditransfer oleh PT Maspion, dibukalah rekening PT Pecatu Gemilang yang Pak Sudikerta juga hadir di Bank BCA. Ini dijelaskan saksi (Direktur) juga pihak Bank," ucapnya.
Saat ini, aliran dana yang masuk ke Ketut Sudikerta, Rp 500 juta.
"Tetapi dia mengendalikan semua Cek dan Bilyet Giro tadi. Jadi banyaklah, kan totalnya hampir Rp 150 miliar. Aliran dana itu dia kendalikan ke teman-temannya," jelasnya lagi.
Tersangka saat ini lanjut Yuliar belum ditahan, karena masih banyak rangkaian proses penyidikan.
Ia juga menyampaikan, Sudikerta akan diperiksa kembali dalam waktu dekat.
Dia juga membeberkan sekitar 10 orang yang terindikasi menerima uang tersebut.
"Ada yang menerima besar tetapi pemecahannya belum tahu, masih kita telusuri tergantung perannya," tuturnya.
Polisi Sebut Ada Oknum BPN yang Terlibat
Selain membeberkan bukti-bukti sangkaan kepada Ketut Sudikerta, polisi juga menyebut adanya keterlibatan oknum BPN yang diinisialkan sebagai Mr X.
"Indikasinya ada. Ada oknum BPN yang terlibat. Tetapi masih kita dalami. Kita inisialkan saja yakni Mr X. Dari keterlibatan oknum BPN itu ada aliran dananya ke dia. Kemungkinan ada calon tersangka lain, tapi kita masih mendalami. Ini keterangan dari saksi," jelas Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada awak media.
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2013, tetapi baru dilaporkan pihak pelapor pada tahun 2018.
"Dia (pelapor, red) bisa saja melaporkan kasus ini jauh sebelumnya, tetapi katanya mereka menggunakan cara-cara persuasif karena kemungkinan hubungan sebelumnya baik. Tetapi karena tidak menemui jalan maka ini dilaporkan tahun 2018," ucap Yuliar.
Dirinya pun membantah jika kasus tersebut bermuatan politis.