Senin, 29 September 2025

Pencuri Motor Lintas Daerah Eki Mamo Diamankan Aparat Polres Sekadau

Poe telah beraksi sejumlah daerah sejak 2016 lalu yakni di Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, sampai Melawi

Editor: Eko Sutriyanto
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Polres Sekadau menggelar press rilis tentang pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di aula Mapolres Sekadau Jalan Merdeka Timur, Jumat (30/11) sore yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi.

Pada press rilis tersebut tersangka atas nama Joni alias Poe alias Eki Mamo (25) juga dihadirkan bersama barang bukti, yakni 14 unit sepeda motor yang ia curi dari berbagai daerah.

Anggon mengatakan, tersangka merupakan spesialis curanmor lintas kabupaten.

Ia telah melancarkan aksinya itu di sejumlah daerah sejak 2016 lalu, yakni di Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, sampai Melawi.

"Tersangka merupakan sepesialis curanmor sejak 2016 berdasarkan pengakuannya. Bisa dikatakan tersangka merupakan sepesialis curanmor lintas kabupaten. Selama melakukan aksinya, tersangka baru kali ini tertangkap," ujar Anggon.

Baca: Tanggapi Netralitas Pemuda Muhammadiyah, Iwan Fals Bongkar Sikap Politiknya Sejak Era Soeharto

Sebanyak 14 unit barang bukti berupa sepeda motor didapat oleh anggota Sat Reskrim Polres Sekadau dari berbagai kabupaten.

Diantaranya 7 unit didapat di Sekadau, 6 unit di Sintang, dan 1 unit di Melawi.

Dari 14 barang bukti yang telah didapat, Anggon mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih banyak barang bukti lainnya yang belum dapat ditemukan.

Dari pengakuan tersangka, kata Anggon, sudah banyak melakukan aksi pencurian dan masih didalami hingga saat ini.

"Tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya langsung kepada orang-orang sekitar, biasanya dengan modus digadai. Setelah itu barang tersebut tidak lagi diambil kembali oleh tersangka. Untuk harganya bervariasi, mulai dari Rp. 2 Juta, sampai Rp. 5 Juta. Dengan alasan menggadai untuk perlu ongkos pulang ke kampung," jelas Anggon.

Akan tetapi, setelah mendapat hasil dari barang curiannya, tersangka kemudian kembali melakukan aksinya di daerah lain.

Untuk menjual hasil curiannya, tersangka menjual ke daerah berbeda dari daerah yang tersangka melakukan aksinya tersebut.

Bahkan, tersangka juga menjual hasil curiannya ke provinsi lain seperti ke Kalimantan Tengah.

Tersangka juga menjual hasil curiannya langsung kepada per orangan, tidak ke penadah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan