Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Anggota Kodim Langkat Temukan 50,6 Gram Sabu
Kodim Langkat mengamankan barang bukti 50,6 gram sabu-sabu terbungkus plastik bening dari tangan Tommy.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Seorang pengedar sabu-sabu, Tomi Akbar Surbakti sempat berusaha kabur dari sergapan personel Kodim 0203/Langkat.
Upaya Tommy, pria bertubuh gempal ini kandas setelah lari 200 meter dari kediamannya, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari Tomi personel Kodim Langkat mengamankan barang bukti 50,6 gram sabu-sabu terbungkus plastik bening.
Hal ini disaksikan langsung sejumlah jurnalis dengan cara ditimbang oleh Dan Unit Intel Kodim Langkat 0203, Lettu Defrinal.
Rencananya barang ini akan diedarkan kembali ke pelanggan Tomi untuk stok seminggu.
Lettu Defrinal mengatakan penangkapan bermula adanya informasi masyarakat pada 25 November 2018.
Didapat informasi, Tommy sering mengedarkan sabu-sabu di sekitar rumahnya, bahkan tak jarang Tommy pesta sabu-sabu.
"Atas informasi itu anggota lapor ke saya bahwa di rumah Tommy Surbakti sering transaksi narkoba dan pesta sabu. Jadi perintah Dandim Letkol Deni Eka Gustiana untuk mendalami dan penangkapan," kata Lettu Defrinal.
Baca: Mengenal Ratu Munawaroh, Ibu Tiri Zumi Zola yang Setia Mendampingi Hingga Zulkifli Nurdin Berpulang
Sebelumnya ke TKP melakukan briefing untuk atur starategi tugas anggota untuk penangkapan.
Menurut penuturan Defrinal, Tomi sempat melarikan diri 200 sekitar meter dari rumahnya.
Setelah ditangkap, personel menggiringnya ke rumahnya, untuk penggeledahan pukul 3 pagi Jumat dini hari.
"Ada pun barang bukti, kita timbang bersama 50,6 gram. Di rumahnya kami temukan seragam institusi Polri, setelah kami selidiki ternyata sudah tidak aktif dinas alias sudah dipecat," jelas Defrinal.
Pantauan Tribun-medan.com, pihak Kodim Langkat menyita barang bukti berupa dua unit Handy Talky (HT) yang aktif berfungsi, enam mancis, buku catatan dugaan transaksi, timbangan elektrik, kartu anggota partai atas nama Tommy Surbakti.
Ada juga kartu ATM Mandiri, tiga kartu SIM, dua unit handphone (Samsung dan Nokia), dompet bersimbol Lois warna hitam, KTP, kartu NPWP.
Selain itu, turut diamankan dua seragam polisi atas dan sepatu.
Tomi saat diwawancarai, mengaku baru dua kali mengedarkan sabu-sabu.
Barang diperolehnya dari Ipan Tatto dengan harga Rp 600 ribu per gram.
"Baru dua kali. Ini barangnya untuk seminggu diedarkan. Jualnya per gram. Kujual 650 ribu. Ini barangnya dari Ipan Tatto," ujar Tomi sambil menyeka bulir-bulir keringat di dahinya.
Informasi petugas, Tomi lebih dari dua kali bermain bisnis setan sabusabu yang menjadi bahaya laten.
Tak hanya di Binjai, Tomi juga bisa mengedarkan sabu-sabu ke daerah Langkat atau Medan yang berdekatan.
Selanjutnya, pihak Kodim akan berkoordinasi dengan pihak Polres dan BNN untuk proses hukum. (Dyk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Anggota Kodim Langkat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba saat Subuh, Temukan 50,6 Gram Sabusabu