Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Anggota Kodim Langkat Temukan 50,6 Gram Sabu
Kodim Langkat mengamankan barang bukti 50,6 gram sabu-sabu terbungkus plastik bening dari tangan Tommy.
Tomi saat diwawancarai, mengaku baru dua kali mengedarkan sabu-sabu.
Barang diperolehnya dari Ipan Tatto dengan harga Rp 600 ribu per gram.
"Baru dua kali. Ini barangnya untuk seminggu diedarkan. Jualnya per gram. Kujual 650 ribu. Ini barangnya dari Ipan Tatto," ujar Tomi sambil menyeka bulir-bulir keringat di dahinya.
Informasi petugas, Tomi lebih dari dua kali bermain bisnis setan sabusabu yang menjadi bahaya laten.
Tak hanya di Binjai, Tomi juga bisa mengedarkan sabu-sabu ke daerah Langkat atau Medan yang berdekatan.
Selanjutnya, pihak Kodim akan berkoordinasi dengan pihak Polres dan BNN untuk proses hukum. (Dyk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Anggota Kodim Langkat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba saat Subuh, Temukan 50,6 Gram Sabusabu