Janji akan Menikahi, Pemuda Cabuli ABG Berusia 15 Tahun Berulangkali.
Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa terdakwa setidaknya telah 10 kali mencabuli AA
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - BerJanji akan menikahi korban, pemuda berinisial JP (20), puluhan kali mencabuli Anak Baru Gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pemuda Kampung Baruna Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 22 November 2018.
JP ini menjalani sidang perdana yang digelar secara tertutup atas tindakannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur, yakni AA (15), warga Panjang.
Dalam dakwaannya, jaksa penutut umum (JPU) Desi Andriani Putri mendakwa terdakwa setidaknya telah 10 kali mencabuli AA.
Perbuatan ini berawal 24 Agustus 2017, saat AA dan terdakwa duduk di rumah kontrakan milik bibi terdakwa.
Keduanya sempat dipergoki oleh paman korban dan diminta untuk pindah ke rumah korban karena rumah bibi terdakwa sepi.
"Keduanya tetap duduk di kontrakan milik bibi terdakwa," kata JPU.
Baca: Siswi SD yang Keguguran saat Jam Belajar, Ternyata Korban Pencabulan Pamannya
Tak lama kemudian, terdakwa mengajak korban ke dalam rumah kontrakan bibi terdakwa dengan cara menarik paksa tangan korban hingga terjadi perbuatan asusila.
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, korban meminta terdakwa untuk tidak meninggalkan dirinya.
”Jangan tinggalin saya,” kata jaksa menirukan ucapan korban.
Terdakwa pun mengiyakannya.
”Iya, Yang. Saya serius akan nikahi kamu,” ucap terdakwa, seperti ditiru oleh jaksa.
Setelah itu, terdakwa semakin merajalela.
Tak kurang dari 10 kali ia dan korban melakukan hubungan intim, yakni sejak Agustus 2017 hingga Juni 2018.
Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu menjanjikan bakal menikahi korban.