Selasa, 7 Oktober 2025

Baiq Nuril Langsung Histeris dan Sujud Syukur Saat Tahu Eksekusi Ditunda

Hal tersebut terjadi saat Baiq Nuril usai melaporkan seorang kepala sekolah berinisial M ke Polda NTB.

Editor: Hendra Gunawan
Kompas.com/ Fitri
Deretan Dukungan untuk Baiq Nuril: dari Selebriti, Aktivis, Petisi Online Hingga Hotman Paris 

Dari beredarnya rekaman ini, M melaporkan Baiq Nuril ke polisi hingga kasusnya disidangkan. Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara, tapi majelis hakim PN Mataram memutus vonis bebas untuk Baiq Nuril.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Baiq dinyatakan telah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.

Namun belakangan terkuak hal lain, Baiq pun pernah menjadi korban Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012.

Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan.  (Willy)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved