Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT DPS Senilai Rp 100 Miliar Dicekal ke Luar Negeri
Dua orang saksi kasus dugaan korupsi di PT DOK dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar dicekal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua orang saksi kasus dugaan korupsi di PT DOK dan Perkapalan Surabaya (DPS) senilai Rp 100 miliar dicekal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sejak Jumat (16/11/2018).
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan kedua saksi yang dimaksud yakni mantan direktur utama PT DPS dan seorang rekanan identitasnya belum bisa disebutkan.
"Memang ada dugaan kuat (kedua saksi) terlibat dalam dugaan korupsi PT DPS, makanya kami menetapkan status cekal ini, agar mereka juga tidak bepergian ke luar negeri," kata Sunarta, Sabtu (17/11/2018).
Keduanya otomatis dilarang bepergian ke luar negeri hingga pemeriksaan usai.
Sunarta berharap tindakan ini mampu mempercepat proses penyidikan hingga kurun waktu sekitar enam bulan ke depan.
Status cekal ini menurut Sunarta bisa saja diperpanjang.
Baca: Kasus Pencabulan Siswa SD Terungkap Setelah Korbannya Mengalami Keguguran saat Jam Sekolah
"Sejauh ini, masih belum ada tersangka," sambungnya.
Kejati Jatim telah memanggil dan memeriksa 30 orang lebih saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi PT DPS.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 60 miliar dalam proyek lelang pengadaan kapal floating crane tahun 2016 mencapai Rp 100 miliar.
Di dalam lelang juga disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas, didatangkan langsung dari Benua Eropa.
Tapi, saat dibawa ke Indonesia, kapal itu disebut tenggelam di tengah jalan.
Dari situ lah muncul dugaan bila ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal.
Usai memperoleh alat bukti bulan Oktober lalu, Kejati Jatim menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan, ke level penyidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Saksi Korupsi di PT Dok dan Perkapalan Surabaya Dicekal, Kejati Jatim Belum Tentukan Tersangka