Jumat, 3 Oktober 2025

Perempuan Berusia 19 Tahun yang Jago IT Jadi Pelaku Penipuan Berkedok Arisan Online

Sebagian besar korban telah menyetor uang mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 90 juta per orang

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono bersama Direskrimum Kombes Pol Arif Rahman saat mengelar konferensi pres pengungkapan penipuan Arisan Online dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar 

Lanjutnya, Salah satu jenis kejahatan konvensional yang mengalami perkembangan modus operandi adalah penipuan ditandai banyaknya masyarakat yang mengadukan keresahan.

“ini merupakan Salah satu yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar adalah penipuan dengan berkedok arisan online yang dikelola secara “professional” dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri,” kata Kapolda Didi

Ia juga ‎ mengimbau bahwa berbagai bentuk kejahatan melalui arisan online sangat marak terjadi seperti penipuan berkedok transaksi jual beli barang atau jasa termasuk juga arisan online dan segala bentuk money game lainnya.

“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apapun, Kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved