Sabtu, 4 Oktober 2025

Bawa Sabu 35 Kg Karena Hutang Budi, Dedi Saputra Dituntut Hukuman Mati

Dedi tampak tenang menjalani persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Alija Magribi
Terdakwa Dedi Sahputra tampak tenang dalam sidang pembelaan setelah dituntut pidana mati pada sidang sebelumnya 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepintas tak ada kesedihan dari raut wajah Dedi Saputra (34) yang dijadikan terdakwa dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 Kg dan 70.000 butir ekstasi ke Kota Medan.

Dedi tampak tenang menjalani persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Agenda pembelaaan (pledoi) tersebut, Dedi diwakili penasihat hukumnya Syarifah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Syarifah mengatakan bahwa Dedi tidak mengetahui bahwa mobil yang dia kendarai bersama Joel membawa narkoba.

Baca: Kisah Viral, Guru SMP Nikahi Mantan Siswanya Setelah 7 Tahun Pacaran: Cinta Pertama dan Terakhirku

Baca: Detik-detik Sofyan Sopir Taksi Online Dibunuh, Masih Sempat Nyetir Saat Dicekik

Penasihat hukum Syarifah melanjutkan bahwa Dedi mau mengantarkan tas yang tanpa diketahuinya berisi barang haram tersebut sebagai bentuk balas Budi karena kebaikan bandar narkoba asal Aceh bernama Amrizal (Tewas dalam penangkapan).

"Terdakwa hanya berusaha membalas jasa Amrizal. Karena selama mencari pekerjaan, terdakwa menumpang di rumah Amrizal," ucap Syarifah dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nazar Efriandy, Selasa (13/11/2018) sore.

"Pemberian hukuman mati terhadap seseorang yang tidak mengetahui apa-apa adalah bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia," ucap Syarifah.

Baca: Korban Pembunuhan Sadis di Bekasi Sempat Unggah Surat dari Anak, 'Tuhan Memberkatimu Ya Boru'

Baca: 5 Fakta Pembunuhan Sadis di Bekasi, dari Pengelola Kost 28 Pintu Hingga Luka Parah di Leher

Syarifah juga mengatakan bahwa kliennya Dedi Sahputra telah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama di persidangan.

Setelah Penasihat hukum menuntaskan pledoinya, Hakim Ketua Nazar Efriandy langsung menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi.

"Bagaimana tanggapan atas pledoi-nya," tanya Nazar.

"Tetap pada tuntutan yang Mulia," ucap jaksa perempuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

"Kami pun tetap pada pembelaan yang mulia," ucap Syarifah kembali.

Menanggapi keduanya tetap pada sikapnya masing-masing, Hakim Nazar Efriandy langsung menutup sidang hingga pekan depan untuk memberikan keputusan.

Baca: Rp 100 Juta Ludes Gara-gara Kepincut Perempuan Bandung, Warga Irak Ini Dituntut 7 Bulan Bui

Saat keluar sidang, JPU Sarjani yang hendak mengadili perkara lainnya mengatakan secara singkat kepada Tribun Medan hukuman mati yang diganjar kepada terdakwa sudah pas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved