Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Honorer di Bandar Lampung Nodai Siswi, Alasannya Istri Sedang Hamil Tua

Bukannya memberi edukasi, seorang guru malah menggagahi siswinya sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
Ilustrasi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq) 

"Awalnya terdakwa mengirimkan pesan ke saksi korban dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan," kata JPU.

Sabtu, 5 Mei 2018, keduanya bertemu di sebuah pantai di daerah Telukbetung Timur.

"Sampai di lokasi, ternyata tidak ada pembicaraan. Namun, terdakwa melakukan perbuatannya (cabul) di semak-semak. TA sempat melawan. Tapi, karena kalah kekuatan, dia pun pasrah," sebutnya.

Perbuatan terdakwa berlanjut pada Sabtu, 12 Mei 2018.

Seusai latihan voli, terdakwa memberikan jamu kepada TA dengan dalih agar tidak hamil.

Namun, TA menolak. Perbuatan bejat terdakwa pun kembali terulang.

Aksi terdakwa tak cukup di situ saja.

Kamis, 21 Juni 2018, dengan alasan hendak membicarakan hal penting, terdakwa dan TA bertemu di pantai kawasan Telukbetung Timur.

"Di sana saksi korban memberikan buah nanas. Tapi, lagi-lagi ditolak. Terdakwa kembali melakukan perbuatan cabul," ujar JPU.

Perbuatan bejat terakhir dilakukan terdakwa pada Minggu, 22 Juli 2018, di pantai yang sama.

Namun, setelah itu TA mengeluh sakit pada perut dan alat vitalnya.

Dari hasil pemeriksaan visum di RSUAM nomor 357/459/A/VII/0.2/4.13/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Dedy Irawan mengatakan, Eman tak kuat menahan nafsunya.

Alasannya, sang istri sedang hamil tua.

"Korban tak lain anak didiknya dalam ekstrakurikuler bola voli dan terdakwa juga mengakui semua dakwaan jaksa, dan dia khilaf," sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved