Remaja di Jogja Ini Nekat Menjambret Hanya Gara-gara Terjerat Hutang Rp 100 Ribu
Hanya gara-gara terlilit utang Rp 100 ribu, Gigih (18) nekat melakukan penjambretan.
Akibat perbuatannya, Gigih terpaksa harus mendekam di penjara untuk waktu yang cukup lama.
Ia disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Pakualaman mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, khususnya pada jam rawan.
Ia pun meminta masyarakat, khususnya perempuan untuk tidak pergi sendirian saat malam hari.
"Kami selalu lakukan patroli, tetapi ya mungkin juga pelaku memanfaatkan kelengahan petugas. Masyarakat juga harus selalu berhati-hati."
"Kalau perempuan pulang malam minta tolong dijemput saja, jangan pergi sendiri. Jangan bawa uang terlalu banyak. Kalau jambret berhasil, di tas korban ada HP sama uang Rp660 ribu," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)