Jumat, 3 Oktober 2025

Cerita Iwan Dibebaskan Hakim Setelah Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Kasus 35 Kg Ganja

Iwan Ramadhan (27), divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah. Padahal sebelumnya, dia dituntut 16 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia
Iwan Ramadhan bersama kuasa hukumnya, Fakhruddin SH, sesaat setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Kamis (1/11/2018). 

Dikisahkan juga bahwa Iwan awalnya diajak Sabardi menemaninya ke loket bus untuk mengirim paket cabai.

Saat diminta Sabardi menurunkan dua karung cabai dari mobilnya, Iwan mengangkat bagian ikatan karung tersebut yang ia yakin sepenuhnya berisi cabai.

Karena ganja tersebut ditempatkan di bagian tengah karung, sehingga ia tak curiga bahwa di dalam paket cabai itu terdapat ganja.

"Yang dia tahu ia hanya membantu temannya mengirimkan cabai, tanpa tahu bahwa di dalamnya ada ganja. Kemudian, saat dilakukan tes urine dia tidak terbukti positif menggunakan narkoba. Menurut hakim, dakwaan dan tuntutan terhadap klien saya tidak memenuhi bukti yang kuat sehingga ia dibebaskan," ujar Fakhruddin.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan Iwan Ramadhan diduga melanggar Pasal 115 ayat (2) UU tentang Narkoba karena membawa, mengirim, dan mentransito narkotika golongan 1 (ganja) melebihi satu kilogram.

Setelah terdakwa divonis tidak bersalah, jaksa menyatakan di depan persidangan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Jadi, kita masih menunggu putusan hakim agung. Kalau memang hakim agung menguatkan putusan hakim pengadilan negeri dan menyatakan klien saya tidak bersalah maka kita akan mempersoalkan penangkapan Iwan yang telah ditahan 7 bulan lebih. Setidaknya untuk menutut pengembalian nama baik, marwah, dan martabat klien saya yang terbukti tidak bersalah,"ujar Fakhruddin.

Nama Baiknya Tercemar
Iwan Ramadhan (27) mengaku bersyukur karena majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Namun, selama menjalani proses pemeriksaan dan persidangan yang memakan waktu lebih dari tujuh bulan, Iwan merasa nama baiknya telah tercemar, dikarenakan sebagian masyarakat telah melabeli ia sebagai pelaku bisnis ganja.

"Tujuh bulan lebih saya telah ditahan, nama baik saya juga tercemar. Selain itu yang paling saya sedihkah adalah nasib keluarga saya. Saat itu istri saya sedang mengandung anak kedua. Mereka saya telantarkan dan tak memberinya nafkah karena saya ditahan. Bayi kami lahir sebulan lalu saat saya ditahan," kata Iwan Ramadhan kepada Serambi kemarin.

Saat ini, kata Iwan, dunia hanya tahu bahwa ia sebagai orang yang bersalah.

"Jadi, setelah vonis bebas ini hanya satu permintaan saya, yakni bagaimana cara untuk memulihkan nama baik saya seperti semula," kata Iwan.

Iwan mengaku hampir depresi, karena ditahan dan didakwa padahal ia hanya diajak oleh temannya, Sabardi, ke loket bus untuk mengantar cabai dalam karung.

"Sedikit pun saya tidak tahu dan tak curiga bahwa di dalam karung tersebut terdapat ganja," ucapnya sambil menangis.

Menurut Iwan, ia baru tahu bahwa di dalam karung berisi cabai itu ternyata sudah disusupkan ganja justru ketika ia diamankan di Polsek Bukit.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved