Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Pembakar Bendera di Garut Masih Berstatus Saksi

Polda Jabar belum menetapkan tersangka kasus pembakaran bendera pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kecamatan Limbangan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana gelar perkara penyelidikan kasus pembakaran bendera di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (24/10/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar belum menetapkan tersangka kasus pembakaran bendera pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin (22/10/2018).

Kasus ini diambil alih Ditreskrimum Polda Jabar setelah sebelumnya ditangani Polres Garut.

"Statusnya masih penyelidikan, belum meningkat jadi penyidikan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (24/10/2018).

‎Dua orang anggota keamanan yang membakar bendera masih berstatus saksi.

Umar mengatakan, pembakaran bendera harus dilihat secara utuh dalam rangkaian fakta yang menyeluruh, tidak hanya bisa dilihat dari video rekaman pembakaran‎ videonya saja.

Saat kejadian, panitia peringatan HSN sudah sepakat bahwa peserta dihadiri dari tiga kecamatan, Limbangan, Malangbong dan Leuwi Goong.

Kemudian, disepakati bendera yang boleh digunakan hanya bendera Merah Putih dan larangan membawa membawa bendera ormas yang dibubarkan pemerintah serta larangan membawa bendera ISIS.

Baca: Penyidik Polda Jabar Pastikan Video Bendera Dibakar Bukan Video Asli Tapi Sudah Dipotong

"‎Di tengah upacara, muncul seorang laki-laki, kain hijau mengibarkan ormas yang dibubarkan pemerintah. Sebagai keamanan, Banser mengambil bendera itu dan mempersilahkan si pembawa bendera ikut upacara HSN," ujar dia.

Kemudian, dua anggota petugas keamaan membakar bendera tersebut.

"Karena dalam pemahamannya, bendera tersebut bendera ormas yang dibubarkan pemerintah sehingga dua anggota kemanaan itu kemudian membakarnya," ujar dia.

Lantas apakah pembakaran itu masuk delik pidana soal penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156 A KUH Pidana?

Umar menjelaskan, untuk menentukan itu delik penistaan agama atau bukan, penyidik memeriksa unsur mens rea atau niat melakukan tindak pidana penistaan agama pada dua anggota keamaan.

Dalam teori hukum pidana, mens rea ini jadi hal prinsip karena tindak pidana harus dimulai dari niat.

"Pemeriksaan terhadap dua anggota keamanan ini, kami belum menemukan mens rea-nya. Niat kedua orang ini membakar bendera karena bendera itu bendera ormas yang dilarang pemerintah, tidak ada niat lain. Karena organisasi ini terlarang, maka mereka membakar. Tujuannya, agar bendera itu tidak digunakan lagi," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved