Ditinggal Begitu Saja, Istri Siri Seorang Pamong di Malang Ajukan Gugatan Rp 800 Juta
Kisah pilu rumah tangga Ciok Susiana (31), warga Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Jawardhana menjelaskan, perbuatan Irvan merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana menurut kaidah hukum Yurisprudensi No 3191 K/Pdt/1984. Bahwasanya perbuatan Irvan tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan, serta termasuk sebagai pelanggaran norma kesusilaan.
"Itu perbuatan melawan hukum, tergugat melakukan pelanggaran norma kesusilaan dan penekanan secara psikologis kepada Ciok," imbuh Jayawardhana.
Dalam perkara ini, Ciok memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kepanjen mengadili dan memberi putusan, salah satunya meminta tergugat (Irvan) membayar ganti rugi.
"Ciok hanya ingin haknya dipenuhi ganti rugi salah satunya biaya penghidupan selama masih berhubungan Rp 300 juta dan pemulihan nama baik Rp 800 juta dan gugatan lainnya," pungkas Jayawardhana.