Jumat, 3 Oktober 2025

Akreditasi Puskesmas Menguntungkan Masyarakat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah daerah melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat 1.

Editor: Content Writer
dok. Pemkot Bogor
Pelayanan puskesmas di Kota Bogor. 

Melalui program-programnya, puskesmas juga didorong untuk dapat melakukan pembinaan kesehatan kapada masyarakat serta memonitor kondisi kesehatan warga yang berada di sekitar wilayahnya.

Dengan demikian peran dan fungsi puskemas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama digeser menjadi lebih luas.

Tidak lagi hanya sebatas sebagai lembaga pelayanan pemeriksaan kesehatan. Dengan perluasan peran dan fungsi itu, masyarakat dapat memetik manfaat lebih dari keberadaan puskesmas di lingkungan sekitarnya.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved