Cari Modal Usaha Reparasi Jok, Dua Orang Ini Bawa 6,3 Kg Ganja Dari Aceh
Paket ganja tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Kamis,
Editor:
Hendra Gunawan
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggelar ekspose kasus ganja asal Aceh.
Sebanyak 9 kilogram paket berisi sabu itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Paket yang dikirim melalui bus Indah Logistic Cargo nopol BA 8276 QU itu diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kamis (6/9) sekitar pukul 16.30 WIB. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Setelah 9 Kg Sabu dari Medan, Polres Lampung Selatan juga Gagalkan Pengiriman 6,3 kg Ganja asal Aceh