Pemesan Sabu 8 Kg Asal Aceh Diduga Warga Jambi
Kuswahyudi menyebutkan, petugas juga tengah menelusuri siapa pemesan barang haram tersebut yang diduga warga Jambi.
Editor:
Dewi Agustina
Tribun Jambi/Rian Aidilfi
Tersangka narkoba Rohim, warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung yang ditangkap karena membawa sabu sebanyak 8 Kg. TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI
Kemudian dibawa ke Indonesia tepatnya di Aceh.
Selanjutnya, dibawa ke Medan untuk kemudian diedarkan di Jambi.
Hasil penyelidikan sementara, tersangka diupah membawa sabu tersebut senilai Rp 10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pengembangan Penyidikan Polisi, Pemesan Sabu 8 Kg yang Disimpan di Dalam Ban Serap Diduga di Jambi