Rabu, 1 Oktober 2025

Divonis 6 tahun Penjara, Keluarga Bupati Abdul Latif Menangis

Ruang sidang yang sempit di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta itu tidak bisa menampung para pengunjung sidang termasuk awak media yang meliput.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018). 

Suap diberikan melalui Ketua Kadin Kab Hulu Sungai Tengahn Fauzan Rifani dengan memberikan dua lembar bilet giro yang dicairkan dalam dua tahap.

Abdul Latif diancam pidana Pasal 12b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ‎telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

‎Selain itu, Abdul Latif juga masih akan berurusan dengan KPK karena dia juga dijerat dengan dugaan tindak Pidana Pencucian Uang.

Beberapa kendaraan mewah milik Abdul Latif telah disita KPK. Demi bisa memboyong kendaraan itu, ‎tim KPK harus membawa kendaraan melalui jalur laut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved