Risma Janji Perjuangkan Nasib Honorer K2 di Surabaya yang Sudah di Atas 35 untuk Ikut Tes CPNS
Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya merespon demo yang dilakukan ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) di halaman Kantor DPRD kemarin, Selasa (18/9).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya merespon demo yang dilakukan ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) di halaman Kantor DPRD kemarin, Selasa (18/9).
Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya mengatakan sudah mengirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Surat itu perihal permintaan dispensasi.
"Saya juga lagi mengirim surat ke Menpan-RB. K2 diputuskan setelah 2005, nah itu kita gak boleh terima lagi (CPNS)."
"Kemudian karena gak diangkat-angkat, usianya semakin tua, saya minta dispensasi, ya saya ngomong hanya bisa berjuang untuk Surabaya karena saya Wali Kota Surabaya," ungkapnya, saat ditemui Surya.co.id usai acara Teatrikal Perobekan Bendera di Hotel Majapahit, Rabu (19/9).
"Karena kan nggak bisa nanti kalau mundur lagi usianya makin tua lagi, Saya sudah kirim surat ke Menpan-RB (supaya) sampai usia 40."
"Sebetulnya mereka pensiun kan kalau guru sampai usia 60, jadi kalau masa bakti taruhlah 20 tahun itu ya masih bisa," tutupnya.
Sebelumnya, ratusan tenaga K2 unjuk rasa di halaman kantor DRPD terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Unjuk rasa itu juga sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018.
Di mana keduanya menyebutkan batas usia ASN (sebutan baru PNS) yang dinilai merugikan.
UU ASN dan Permen PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 menerangkan, dalam penerimaan CPNS 2018, hanya mengakomodir tenaga honorer K2 berusia 35 tahun ke bawah.
Di mana kondisi ini sangat tidak sepadan dengan kebanyakan K2 yang sudah mencapai usia 35 lebih atau 40-an tahun.