Jumat, 3 Oktober 2025

Pencuri Naskah Soal UNBK Minta Dihukum Ringan

Selain meminta majelis hakim mengeringankan hukuman, juga ingin status PNS dipertahankan karena ingin mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN)

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Tak hanya itu, para saksi juga telah melihat pemotretan terhadap layar komputer tersebut.

Ternyata, pemrotetan itu berbuntut pada pengiriman terhadap seseorang.

Hingga akhirnya para saksi melaporkan kejadian itu kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Tak butuh waktu lama, Keny pun dibekuk.

Kepada penyidik, kala itu, Keny mengakui bahwa tindakannya itu sebagai rasa terimakasih terhadap Komite Sekolah yang telah banyak membantunya selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.

Dalam dakwaan terpisah, saksi bernama Imam Soetiono dan saksi Achmad Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) didakwa tak mempunyai hak atau wewenang mengakses komputer maupun segala sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved