Dua Pelajar SMK di Tulungagung Ditangkap Polisi Usai Jambret HP
Dua pemuda yang masih berstatus pelajar kelas XII SMK ini adalah terduga pelaku penjambretan handphone (HP).
Ide menjambret itu muncul, karena dua-duanya tidak punya uang. Dari perencanaan itu disepakati, Aditia bagian mengemudikan motor sedangkan Wisnu bertugas merambas HP korban.
Mereka terlebih dulu berputar-putar mencari mangsa, sampai kemudian bertemu dengan VA.
Dari penyidikan diketahui, keduanya juga pernah menjambret tiga HP lainnya. Karena itu polisi melakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan lokasi lain.
“Yang sudah diakui ada tiga TKP sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan ada TKP-TKP lain yang belum terungkap,” tegas Muhaji.
Wisnu dan Aditia telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Penyidik menjerat mereka dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun pejara.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat Hitam yang digunakan untuk beraksi. (David Yohanes)