Senin, 6 Oktober 2025

Pengakuan Tersangka Pembunuh Ninin: Saya Bayar Rp 100 Ribu, Dia Marah-marah Langsung Saya Cekik

Kesal dan kecewa atas layanan seksual yang diberikan Ayu Sinar Agustin alias Ninin, mendorong D (16) membunuh gadis itu.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto saat melakukan gelar perkara pembunuhan dengan tersangka DC di Kapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9/2018). Korban bernama Nini tewas dicekik. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Meski demikian, karena kalah tenaga, Ninin akhirnya tewas.

Usai memastikan Ninin tak bernyawa, D kemudian melumuri badan Ninin menggunakan oli. Hal itu ia maksudkan untuk menghilangkan jejak.

Meski demikian, upayanya tidak berhasil.

Dua hari dari penemuan mayat, atau Sabtu (15/9/2018) dini hari, D diringkus di rumahnya di Ngaliyan.

Pantau Medsos
Seusai menghabisi nyawa Ninin, D memang tak kemana-mana. Ia memilih berdiam di rumahnya di Ngaliyan.

Remaja yang sesekali bekerja sebagai pengirim air galon itu justru memantau media sosial.

"Ya, lihat ada berita soal pembunuhan di SK apa enggak. Kalau ada dan dugaan tersangka sudah disebut, saya baru mau kabur," jelas D.

Lokasi penemuan Ayu Sinar Agustin alias Asih atau Ninin (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, yang merupakan penghuni wisma Mr Classic, yang ada di Argorejo Gang 3 RT 3 RW 4, kawasan lokalisasi Sunan Kuning (SK), Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Kamis (13/9/2018)
Lokasi penemuan Ayu Sinar Agustin alias Asih atau Ninin (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, yang merupakan penghuni wisma Mr Classic, yang ada di Argorejo Gang 3 RT 3 RW 4, kawasan lokalisasi Sunan Kuning (SK), Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Kamis (13/9/2018) (Tribun Jateng/Hesty Imaniar)

Remaja 16 tahun itu memang dikenal aktif di media sosial Facebook.

Menggunakan akun Comed Uhuyy, ia sempat mengungkapkan kekesalannya kepada Ninin setelah kencan pertama.

Pada tanggal 25 Agustus 2018, ia sempat menuliskan di dinding Facebook "tinggal tunggu tanggal mainnya, ba****an omongane atos," tulisnya.

Ketika dikonfirmasi, D mengakui status itu ditujukan untuk Ninin.

"Iya, memang itu untuk dia," kata dia.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto menyebut, pihaknya akan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam menjerat D.

Meski demikian, ancaman hukuman mati atau seumur hidup tidak bisa digunakan lantaran D termasuk di bawah umur.

"Ada undang-undang perlindungan anak. Penanganannya beda, selain tidak bisa dikenakan hukuman maksimal, kami juga harus cepat melengkapi berkas sebelum 15 hari kerja," kata Donny.

Baca: Jokowi: Masyarakat Semakin Dewasa, Makin Pintar Melihat Siapa yang Harus Dipilih

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved