Perempuan 19 Tahun Bawa Bayi yang Dia Bunuh Usai Dilahirkan ke Tempat kerja Sebelum Menguburkannya
Pelaku penghilang nyawa bayi tersebut tidak lain ialah ibu kandungnya sendiri, TAS (19), yang dengan tega menghabisi nyawa anaknya dengan dalih malu.
Polisi langsung mengamankan TAS.
Pelaku disangkakan pasal 341 KUHP 36 yang menjelaskan seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika akan dilahirkan atau beberapa saat setelah dilahirkan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 buah tas warna biru, 1 buah handuk warna biru ada bercak darah, dan 1 buah cetok.
Adapun pacar pelaku dengan inisial (R), yang ditemani berhubungan intim, dijadikan saksi oleh kepolisian karena tidak terkait dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca: Roy Suryo Diminta SBY Selesaikan Kasus Barang-barang Milik Kemenpora dalam Waktu 7 Hari
Bayi Membusuk
Sementara itu dari hasil autopsi forensik di RSUP Sanglah, belum bisa memastikan penyebab kematian bayi malang tersebut.
Apalagi mengidentifikasi tanda luka pembekapan pada mulut yang tidak begitu jelas terlihat.
Kepala Bagian/SMF Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, menjelaskan kondisi jenazah bayi seberat 3,1 kilogram ini sudah mengalami pembusukan tingkat lanjut.
Diperkirakan waktu kematian bayi terjadi sejak 3-4 hari sebelum diperiksa.
Diterangkan Alit, kondisi bayi hingga organ dalamnya ini sudah membusuk sehingga penyebab kematian dan dilahirkan hidup masih belum bisa ditentukan.
"Secara medis bercak yang dicurigai luka pembekapan itu musti dikonfirmasi terlebih dahulu lewat data penunjang yang diperoleh dari pemeriksaan tingkat jaringan (patologi anatomi)," terang dia saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (14/9/2018).
Dalam proses ini (patologi anatomi), nantinya akan melalui berbagai proses medis melalui pemeriksaan kasar, mikroskopik, dan molekuler atas organ, jaringan, dan sel.
Pihaknya akan mengambil sampel jaringan dari seluruh organ tubuh dan bagian tubuh yang meragukan dilihat dengan mata telanjang (gross apearance).
"Prosesnya makan waktu lama karena melalui berbagai tahap pemeriksaan jaringan. Perlu waktu lama sekitar 1 bulan hasilnya baru keluar. Ini sudah mulai kami kerjakan," terangnya.
Pihaknya juga tidak menemukan adanya tanda-tanda perawatan pada bayi umur 10 bulan kandungan itu.
Artinya, ari-ari diketahui sudah putus dari tali pusat.
"Jika dilihat dari kondisinya, ari-ari terpotong tidak rata dan dari lokasinya bukan (dipotong) oleh tenaga medis," jelasnya.
Untuk lebih lengkapnya, ia menyerahkan sepenuhnya hasil autopsi sementara terhadap pihak berwajib. (bus/azm)
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul TAS Bawa Mayat Bayinya ke Tempat Kerja, Pelaku Baru Tamat SMK, Malu Hamil di Luar Nikah