Dishub Banyuwangi Gembok dan Gembosi Kendaraan Parkir Sembarangan
Operasi dimulai dari kawasan Jl. Adi Sucipto, Jl. A. Yani, Simpang Lima, menuju Taman Blambangan dan Taman Sritanjung.
Kusiyadi pun mengimbau kepada masyarakat agar agar parkir di tempat yang disediakan. Seperti di Taman Blambangan, agar bisa memanfaatkan areal halaman Gedung Wanita. "Seiring itu, pemkab juga akan melengkapi sarpras di halaman Gedung Wanita, seperti toilet dan lampu penerangan," kata Kusiyadi.
Terkait sanksi bagi pelanggar, menurut dia sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Sesuai peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terangnya. (Haorrahman)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dishub dan Polisi Banyuwangi Gembosi dan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan