Senin, 6 Oktober 2025

Dishub Banyuwangi Gembok dan Gembosi Kendaraan Parkir Sembarangan

Operasi dimulai dari kawasan Jl. Adi Sucipto, Jl. A. Yani, Simpang Lima, menuju Taman Blambangan dan Taman Sritanjung.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Haorrahman
Sebuah mobil parkir di atas trotoar di Kabupaten Banyuwangi 

Kusiyadi pun mengimbau kepada masyarakat agar agar parkir di tempat yang disediakan. Seperti di Taman Blambangan, agar bisa memanfaatkan areal halaman Gedung Wanita. "Seiring itu, pemkab juga akan melengkapi sarpras di halaman Gedung Wanita, seperti toilet dan lampu penerangan," kata Kusiyadi.

Terkait sanksi bagi pelanggar, menurut dia sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Sesuai peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terangnya. (Haorrahman)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dishub dan Polisi Banyuwangi Gembosi dan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved