Kecelakaan Maut di Sukabumi
Bus Dilarang Melintas di Jalur Cikidang-Palabuhanratu
Pemerintah melarang bus melintas di Jalan Cibadak-Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, untuk sementara.
Pada Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, sebuah mikrobus pariwisata berpelat nomor B 7025 SGA terjun di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang.
Peristiwa ini mengakibatkan sebanyak 21 wisatawan dari karyawan PT Catur Putra Group (CPG) Bogor meninggal dunia termasuk sopir utama, Almrahum Jahidi.
Sebanyak 18 wisatawan mengalami luka berat termasuk MA (26) kernet yang menjadi pengemudi. (Kompas.com/Budiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bus Dilarang Masuk Jalur Cikidang-Palabuhanratu di Sukabumi"