Kamis, 2 Oktober 2025

Seorang Driver Ojek Online Cabuli Pelanggannya, Simpan Nomor HP Lalu Ajak Jalan Ternyata Hanya Modus

Harto pun juga mengimbau kepada para driver untuk waspada juga saat mengambil order pada malam hari.

Editor: Hendra Gunawan
Ilustrasi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tidak mampu menahan nafsu, seorang driver ojek online di Bandar Lampung berani menggagahi penumpangnya di semak-semak area sebuah rumah kosong di Kedaton.

Driver ojek online yang diketahui bernama Suban Qohar (24) tercatat sebagai warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton.

Suban nekat melakukan pencabulan terhadap wanita penumpangnya sendiri.

Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan peristiwa ini terjadi Kamis malam, 6 September 2018, dan menimpa KK (22), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Baca: Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Tewaskan 14 Orang

"Ya kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu 9 September 2018.

Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.

"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.

Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, (6/9/2018), di Mall Boemi Kedaton.

"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.

Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.

Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku.

Driver ojol tersebut diancam dengan pasal 289 KUHP.

"Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved