Rabu, 1 Oktober 2025

Tukang Urut Berusia 70 Tahun Dijadikan Tersangka Kasus Aborsi, Ternyata Ini Perannya

KDG melakukam aborsi atas arahan kekasihnya, WDA yang masih bertatus mahasiswa

Editor: Eko Sutriyanto
Ist
Kapolsek Banjarangkan, AKP Ni Luh Wirati meminta keterangan pelaku pembuangan orok, WDA (18) yang diamankan di Polsek Banjarangkan, Jumat (7/9) 

Panjang orok 25,5 cm dari kepala hingga tumit, dengan berat 600 gram. Diperkirakan usia orok sekitar 5 sampai 6 bulan.

Caru Abrumbunan

Prajuru Banjar Gede, Desa Tihingan, Wayan Suardana mengatakan, Kamis (6/9) sempat ada pemeriksaan fisik dan alat reproduksi ibu-ibu dan remaja putri banjar setempat.

Hal ini bagian dari penyidikan polisi yang bekerja sama dengan pihak Adat di Dusun Penasan dan Bidan setempat.

“Iya, ada pemeriksaan ini merupakan usulan dari sangkepan (rapat) prajuru dinas untuk mengadakan tes, disetujui polisi dan akhirnya digelar pada Kamis sore. Semua ibu-ibu dan remaja putri, termasuk terduga pelaku pembuang orok tersebut hadir,” katanya.

Bahkan, pelaku sempat didiamkan cukup lama di tempat pemeriksaan.

Suardana juga mengaku bersyukur atas kinerja polisi yang cukup cepat mengamankan pelaku, dimana Jumat juga dilaksanakan pecaruan di TKP itu berupa Caru Abrumbunan, di Pura Bedugul Penasan digelar upacara Caru Manca Warna, Pura Dalem Bale Agung, Desa Pakraman Penasan dihaturkan Pejati, dan Pura Subak Penasan dihaturkan Caru Manca Warna.

“Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di Klungkung,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved