Saking Banyaknya, Begal yang Masih Berusia 21 Tahun Ini Sampai Lupa Berapa Kali Beraksi
Target korban pengendara sepeda motor yang sendirian di jalan terutama pengendara wanita pada malam hari
Kapolsek IT II Palembang Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Novel mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat anggota melakukan patroli.
Baca: Truk Satuan Brimob Terguling di Mojokerto, Seorang Anggota Polisi Meninggal Dunia
"Dari data yang ada, setidaknya kedua tersangka ini sudah 20 kali melakukan pembegalan tidak hanya di wilayah hukum Polsek IT II, tetapi juga di wilayah seputaran Kota Palembang," ujarnya.
Kepada masyarakat yang pernah menjadi korban begal, Milwani mengatakan, agar untuk melaporkannya ke petugas Polsek II Palembang.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas (pencurian dengan kekerasan). Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan," ujar Milwani. (Welly Hadinata)