Selasa, 30 September 2025

Tangkap Kepiting Untuk Bertahan Hidup, Tri Malah Jadi Tersangka

Keberuntungan yang diraihnya hanya sekejap. Dunia Tri seakan runtuh saat dua minggu kemudian, pada Selasa (21/8/2018), Polair memanggil dirinya.

Editor: Hendra Gunawan
Tri Mulyadi (32) seorang nelayan di Pantai Samas, warga Dusun Samas, Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, yang ditetapkan Tersangka Oleh Polisi Karena Menangkap Kepiting. Ia menunjukkan alat tangkapnya (Kompas.com/Markus Yuwono) 

Kepala Desa Srigading, Wahyu Widodo mengaku prihatin dengan kondisi warganya yang harus menjadi pesakitan karena ketidaktahuannya tentang hukum.

Apalagi, Tri nelayan kecil yang setiap harinya belum tentu mendapatkan hasil demi keluarganya. Pemerintah desa, lanjut dia, siap melakukan pendampingan terhadap kasus ini.

"Manakala kasus berlanjut ada beberapa pengacara yang menawarkan pendampingan. Dalam undang-undang desa APBDes diperbolehkan dialokasikan untuk jasa hukum,"ucapnya Wahyu mengakui, sosialisasi mengenai kepiting baru dilakukan pascapenetapan tersangka Tri.

Tindakan itu kurang bijak lantaran seharusnya proses hukum ditegakkan ketika sudah mengedepankan edukasi.

Terlebih, Tri menangkap kepiting untuk menyambung hidup. (Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Nelayan di Bantul yang Jadi Tersangka setelah Tangkap Kepiting",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan