Dugaan Pungli di Samsat, Ini yang Dilakukan Polres Madiun
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Tim Saber Pungli Polres Madiun, telah menindaklanjuti laporan Husain.
Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Polres Madiun langsung menindaklanjuti praktik pungutan liar di Samsat Kabupaten Madiun yang sempat direkam dan diunggah di facebook.
Sabtu (1/9/2018) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Tim Saber Pungli Polres Madiun, telah menindaklanjuti laporan Husain.
"Kami sudah melakukan penyelidikan. Nanti kalau terbukti benar ada penyimpangan atau temuan penyimpangan akan dilakukan tindakan tegas," kata Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya, Sabtu (1/9/2018).
Video dugaan praktek pungutan liar itu direkam Husain Fata Mizani pada Jumat (31/8/2018) pukul 10.51 WIB. Video berdurasi sekitar 1 menit 40 detik itu kemudian ia unggah di akun facebooknya.
Husain merekam aktivitasnya saat hendak melakukan cek fisik mobilnya, menggunakan ponselnya dan dalam video itu Husain menyerahkan berkas kepada petugas di loket cek fisik Samsat Kabupaten Madiun.
Prasatya mengapresiasi masyarakat yang telah ikut mengawasi dan memberi kritik unit pelayanan di Samsat Kabupaten Madiun. Bahkan, Prasatya juga sudah bertemu langsung dengan Husain.
"Saya sudah bertemu dengan Husain. Dia menyampaikan hari ini pelayanan sudah bagus. Polri sudah sangat cepat, Polri langsung merespon keluhan masyarakat. Terima kasih kepada masyarakat, yang telah mengkritisi Polri," sambungnya.
Baca: Dua Bocah Tersesat di Jakabaring Ini Korban Penganiayaan Pemilik Panti Asuhan
Dia menuturkan, segala tarif pelayanan di Samsat, di antaranya penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga tidak dibenarkan apabila ada pungutan atau tambahan tarif di luar itu.
"Kalau ada di luar itu, masyarakat bisa melapor. Bisa melalui kotak pengaduan, website, bahkan kami sudah membuka media pengaduan langsung ke whatsapp kapolres," ujarnya.
Dalam video yang diunggah Husain, tampak oknum petugas Samsat Kabupaten Madiun diduga melakukan pungli kepada warga yang sedang mengurus pajak.
Dugaan pungli itu dilakukan seorang oknum petugas yang berada di loket cek fisik kendaraan bermotor Samsat Kabupaten Madiun yang berlokasi di Jalan Mayjen Panjaitan no 14, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Seorang petugas Samsat berkaus kuning di dalam loket cek fisik menyetempel berkas yang diserahkan. Usai menyetempel berkas itu, petugas menyebut nominal uang Rp30 ribu.
"30 pak. Wahyu Nur 20," kata petugas itu.
Husain kemudian menyerahkan uang sejumlah yang disebutkan kepada petugas dan membawa dokumen yang sudah distempel. Tampak beberapa orang yang hendak menyerahkan berkas ke loket.
Baca: Preman Pelaku Pungli di Pasar Tanah Abang Telah Beraksi Sejak 2015