Senin, 6 Oktober 2025

Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas

Abubakar menerima uang setoran total Rp 860 juta dari mayoritas kepala dinas di Pemkab Bandung Barat secara bertahap.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Bandung Barat nonaktif, Abubakar menjalani sidang pertama kasus gratifikasi dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Senin (27/8/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Kedua, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, I Dewa Suardhita.

"Terdakwa memahami apa yang dibacakan jaksa," ujar I Dewa.

Abubakar tampak mengangguk, tanda memahami apa yang dibacakan jaksa.

Tim pengacara Abubakar tidak keberatan dengan dakwaan jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved