Tiga Tahun Jadi Buronan Jaksa, Koruptor Proyek MERR II-C Tertangkap d Bojonegoro
Itu setelah tim jaksa eksekutor mampu menggerebek tempat persembunyian Sumargo di Bojonegoro, atau di Desa Kunci Kecamatan Dander
Adapun ketujuh terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, lalu Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara. Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.
Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan tapi dia bebas ketika proses mengajukan kasasi, dimana saat itu masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum. (Sudharma Adi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabur Tiga Tahun, Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Korupsi MERR saat Bersembunyi di Bojonegoro,