Empat DPO Pelaku Perampasan dan Penganiayaan Pelajar Diringkus Polres Manggarai
Penangkapan atas empat DPO berawal dari pengaduan dua korban dugaan penganiayaan dan perampasan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG --Tim Jatanras Polres Manggarai dibawah pimpinan Kanit Jatanras, Bripka Deni Pelang dan anggotanya berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) dugaan tindak pidana perampasan dan penganiayaan, Selasa (21/8/2018) siang.
Penangkapan DPO sesuai laporan polisi (LP) dua korban masing-masing Siprianus Dadur (18), warga Rowang, Kelurahan Rowang dan dan Aloisius Gonzaga Tala (17), warga Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.
Kedua korban yang berstatus pelajar ini melapor ke Polres Manggarai pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu.
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada POS-KUPANG.COM di Mapolres Manggarai, Rabu (22/8/2018) pagi menjelaskan, penangkapan DPO ini sesuai hasil penyelidikan Tim Jatanras Polres Manggarai.
Ia pun menjelaskan, penangkapan atas empat DPO berawal dari pengaduan dua korban dugaan penganiayaan dan perampasan.
Kejadian pada Minggu (29/7/2018) siang di Pasar Inpres Ruteng saat para korban sedang berbelanja.
Tiba-tiba didatangi para pelaku lalu mengajak para korban agar ikut bermain suing atau judi tebak tiga kartu.
Ajakan para pelaku ditolak karena tidak mau ikut bermain judi suing tersebut.
Baca: BNN Langkat Benarkan Ada Penangkapan Oknum Anggota DPRD dan Kepala Desa Terkait Sabu 150 Kg
"Para pelaku pun marah lalu memukul para korban dan mengambil barang milik kedua korban berupa 1 buah HP merk samsung warna silver, 1 buah HP merek asus berwarna hitam dan uang sebanyak Rp 100.000," ujar. Daniel.
Atas kejadian itu, tutur Daniel, para korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3.100.000.
"Mereka lalu melapor ke Polres Manggarai tanggal 1 Agustus 2018 lalu. Para korban pun tidak mengenal para pelaku. Berkat penyelidikan Tim Jatanras Polres Manggarai akhirnya terungkap pelaku ada empat orang sehingga dilakukan tindakan penangkapan sesuai hasil penyelidikan," papar Daniel.
Ia mengungkapkan, empat pelaku yang DPO yang diringkus yakni pertama, Deny Hartan (30), warga Keluraan Wali, ditangkap di Kelurahan Bangka Nekang. Kedua, Aloisius Evan Syukur (24), warga Lembor, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat ditangkap di di Lalong, Kecamatan Wae Rii. Ketiga, Bertusius Jodoh (28), warga Watu, Kelurahan Watu ditangkap di Wat. Dan, keempat, Maksimus Hanu (26), warga Lalong, Kecamatan Wae Rii ditangkap di Lalong.
"Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda bersama barang bukti yang satu buah HP merk samsung warna silver, satu buah HP merk asus warna hitam," papar Daniel.
Ia pun menambahkan, para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.