BNN Langkat Benarkan Ada Penangkapan Oknum Anggota DPRD dan Kepala Desa Terkait Sabu 150 Kg
Badan Narkotika Nasional (BNN), telah mengamankan tujuh warga Kecamatan pangkalan Susu, kabupaten Langkat
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN), telah mengamankan tujuh warga Kecamatan pangkalan Susu, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di pesisir pantai timur daerah itu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat (BNN) Langkat AKBP Ahmad Zaini membenarkan bahwa ada petugas BNN Pusat yang turun ke Langkat dan melakukan penangkapan.
"Benar adanya penangkapan oleh BNN Pusat yang turun ke Langkat," kata Ahmad, Senin (20/8/2018)
"Mereka melakukan pengembangan kasus dari penangkapan sabu di wilayah hukum Langkat, yang diduga melibatkan warga Langkat," sambungnya.
Selain itu, Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi juga membenarkan adanya penangkapan terhadap tujuh warga Pangkalan Susu, Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 16.50 WIB.
"Iya benar, ada penangkapan oleh petugas BNN Pusat," katanya.
Adapun ke tujuh orang yang diamankan oleh pihak BNN adalah:
1. IH alias Ibrahim Hongkong, (45) Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Nasdem, alamat Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
2. US, (43) Kepala Dusun, Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu.
3. HE (45) Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu.
4. HZ (47) berprofesi Supir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu.
5. YN (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu.
6. IJ (45) Wiraswasta, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu.
7. In (40) Wiraswasta, Desa Pintu Air Pangkalan Susu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ini 7 Identitas Para Tersangka Kasus Peredaran 150 Kilogram Sabusabu, Ada Perangkat Desa,