Dilaporkan Cabuli Anak Tetangga, Saat Akan Andi Malah Mengancam Polisi
Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Provinsi Lampung, tepatnya di daerah Lampung tengah.
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG SUGIH - Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Provinsi Lampung, tepatnya di daerah Lampung tengah.
Kali ini pelaku pencabulan merupakan tetangga dekat korban yang masih berusia 9 tahun.
Proses penangkapan tersangka pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan aparat Polsek Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu 18 Agustus 2018 lalu itupun sempat ricuh.
Andi Wibowo (37), sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus
Bahkan ia menyangkal telah menyetubuhi korban Bunga (bukan nama sebenarnya), anak tetangganya sendiri.
Dengan lantangnya, Andi mengancam menuntut polisi yang menggelandangnya.
Hal itu tentu mengundang rasa geram dari warga sekitar yang menyaksikan penangkapan.
Masyarakat yang sudah emosi dengan kelakuan Andi, sempat mengepung rumah dan hampir memukulinya.
Beruntung aparat kepolisian dengan sigap mencegah aksi massa.
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di polsek, Andi akhirnya tak bisa berkelit dari bukti dan saksi yang dimiliki penyidik.
"Iya saya melakukannya sudah tiga kali," aku Andi saat ekspose di Polsek Terbanggi Besar, Senin 20 Agustus 2018.
Andi menyetubuhi korban yang masih berusia 9 tahun itu sejak tiga tahun lalu.
Hal ini dilakukannya di rumahnya, ketika sang istri terlelap tidur.
"Saya khilaf karena memang hampir setiap malam korban tidur di rumah saya," ucapnya.
Bunga memang sering berada di rumah Andi.
Tika, tetangga korban menjelaskan, Bunga sudah lebih kurang empat tahun terakhir ditinggal ayah dan ibunya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Sejak saat itu, Bunga yang dikenal sebagai pribadi pendiam ini dirawat nenek dan kakaknya.
Setiap nenek dan kakaknya pergi bekerja, Bunga dititipkan ke rumah Andi.
Aksi Andi terbongkar pekan lalu, saat TN (20), kakak korban, mendengar cerita dari tetangga mengenai kondisi adiknya.
"Saya tahu dari tetangga, adik saya mengeluhkan sakit saat buang air kecil," ucap TN.
Curiga dengan hal itu, TN membawa sang adik ke puskesmas.
Alangkah kagetnya TN begitu mendengar hasil pemeriksaan dokter puskesmas.
Dokter menyatakan alat vital Bunga mengalami luka robek.
TN pun menanyai Bunga yang akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh Andi.
Pihak keluarga bersama masyarakat melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kepala Polsek (Kapolsek) Terbanggi Besar Komisaris Donny Hendridunand mengatakan, Andi ditangkap di kediamannya atas laporan masyarakat dan keluarga, pada Sabtu 18 Agustus 2018 lalu.
"Barang bukti sementara hasil pemeriksaan dari puskesmas yang menyatakan ada sobekan di alat vital korban. Tapi masih kami dalami lagi dengan hasil visum yang sedang diproses di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya," terang Donny Hendridunand.
Polisi menahan Andi guna penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (syamsiralam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sempat Ancam Tuntut Polisi yang Menangkap, Andi Akhirnya Ngaku Mencabuli Anak Tetangganya!,