Sabtu, 4 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

PNS Aceh Barat Tak Ikut Upacara HUT RI, Tunjangan Khusus Dipotong 25 Persen

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberlakukan sanksi untuk Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir pada upacara HUT ke-73 RI di Lapangan T Umar Meulaboh

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Capture foto surat tentang pemotongan TC bagi PNS Aceh Barat yang tidak menghadiri upacara HUT ke-73 RI. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberlakukan sanksi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak hadir pada upacara HUT ke-73 RI di Lapangan T Umar Meulaboh, Jumat (17/8/2018).

Saksi yang dituangkan dalam surat yang ditandatangani Sekda Adonis yakni akan dipotong TC (tunjangan khusus) sebesar 25 persen.

Selain upacara pengibaran juga pada penurunan bendera pada sore hari.

Sementara itu, pelaksanaan upacara bendera berlangsung lancar dihadiri ribuan peserta.

Upacara HUT Kemerdekaan RI di Meulaboh
Paskibra mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara HUT ke-73 RI di Lapangan T Umar, Meulaboh, Jumat (17/8/2018). SERAMBI/RIZWAN

Baca: Cerita Amira Natasha Tampil Maksimal Sebagai Paskibra Meski Sebelah Sepatunya Terlepas

Ribuan warga dari berbagai kalangan datang ke Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat guna menyaksikan pengibaran bendera merah putih pada peringatan HUT ke-73 RI, Jumat (17/8/2018).

Sementara bertindak sebagai inspektur upacara Bupati H Ramli MS dan dihadiri Mupsida dan pejabat di Aceh Barat.

Untuk peserta upacara dari TNI, Polri, PNS dan berbagai kalangan di wilayah itu.

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul PNS di Aceh Barat yang tak Hadiri Upacara HUT Ke-73 RI Diberi Sanksi Potong TC 25 Persen

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved