Jumat, 3 Oktober 2025

Perusahaan Fintech Diduga Salah Gunakan Data di Ponsel Peminjam Uang, Korban Berjumlah Ratusan

Namun, pasal itu tidak mengatur rinci soal penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain setelah sebelumnya diberi izin untuk mengakses data pribadi.

Editor: Hendra Gunawan
Istimewa
Ilustrasi 

Dikutip dari situs resmi OJK, saat ini perusahaan fintech yang tercatat resmi di Fintech mencapai 51 perusahaan fintech. "Fintech yang saya pakai setelah saya lihat di OJK memang tidak terdaftar," ujarnya.

OJK sendiri dalam siaran persenya pada 27 Juli menyebut ada 227 entitas yang melakukan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran produk fintech peer to peer lending sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved