Tingkatkan Penyerapan LPDB - KUMKM, Menkop UKM Beri Kemudahan Pengajuan Pinjaman
Dari 225 proposal diajukan ke LPDB, hanya 46 proposal yang sudah lolos mandatory dan 165 proposal dikembalikan agar diperbaiki
Editor:
Eko Sutriyanto
Mendapat pertanyaan dari sejumlah kepala dinas tentang tingginya bunga pinjaman yang dikenakan koperasi kepada anggotanya, Braman menjamin koperasi tidak bisa seenaknya mematok bunga.
"Saya akan kunci di akad pinjaman atau SP3 (Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip), yaitu misalnya maksimal bunga ke anggota koperasi maksimal 15%," sehingga akan membantu angg koperasi yg memanfaatkan dana LPDB", kata Braman.
Agar penyaluran dana pinjaman lebih banyak, LPDB masih terus menerima proposal baru. Sejak mulai dikelola pada 2008 hingga saat ini LPDB telah menggelontorkan dana bergulir sebesar Rp 8,5 triliun.
Kendalanya saat ini, LPDB tidak bisa membuka kantor cabang di daerah. Untuk mengantisipasi banyaknya permintaan di daerah, LPDB pun menggandeng Dinas Koperasi dan Jamkrindo/Jamkrida.
"Disamping itu, saya berharap ada pendampingan terhadap koperasi," tuturnya.
Plafond dana bergulir LPDB tidak bersinggungan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Kredit Ultra Mikro.
Plafon KUR Mikro maksimal Rp25 juta, plafon kredit ultra mikro maksimal hanya Rp10juta. Sementara itu LPDB dapat menyalurkan pinjaman minimal Rp150 juta untuk koperasi dan minimal Rp250 juta untuk UKM dan sektor riil.