Komnas HAM : Ada Pelanggaran HAM yang Mengakibatkan Tewasnya Jurnalis di Kotabaru
Komnas HAM mendapati bahwa meninggalnya M Yusuf tidak terlepas dari proses penahanan sehingga yang bersangkutan mengalami penurunan kesehatan.
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Helriansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil pemantauan atas meninggalnya M Yusuf, wartawan media online di tahanan lapas Kotabaru, Kalimantan Selatan pada 10 Juni 2018 lalu.
Komnas HAM mendapati bahwa meninggalnya M Yusuf tidak terlepas dari proses penahanan sehingga yang bersangkutan mengalami penurunan kesehatan.
"Temuannya, terkait proses hukum tidak bisa dilepaskan dari kasus sengketa lahan di daerah tersebut, karena polisi memuat persoalan masalah lahan," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah, di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Padahal, sejak awal pihak keluarga telah memberitahu pihak terkait, bahwa yang bersangkutan memiliki penyakit jantung dan perlu kontrol dokter secara rutin. Penangguhan penahanan pun telah diajukan, namun tak dipenuhi pihak kepolisian maupun kejaksaan.
"Telah terjadi pelanggaran HAM dengan cara melakukan pembiaran atas sakit yang diderita M. Yusuf yang harusnya atas dasar pertimbangan medis diberlakukan sifat khusus pula," imbuhnya.
Komnas HAM juga melihat adanya kecenderungan perkara yang dipaksakan.
"Perkara saudara M. Yusuf cenderung dipaksakan," katanya.
Baca: Komnas HAM Pastikan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat Tetap Berjalan
Atas kejadian itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kapolda Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti penanganan peristiwa yang menewaskan M.Yusuf, serta meminta dilakukan rotasi secara berkala guna menghindari konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi konflik kepentingan.
Komnas HAM juga meminta Kemenkumham RI mengevaluasi kondisi lapas terkait pelayanan juga suasana di dalam lapas, terutama dalam hal kesehatan bagi para napi yang memiliki riwayat penyakit tertentu.
Sebelumnya, Yusuf ditangkap karena dianggap sebagai penggerak massa atas demo soal konflik tanah antara masyarakat Pulau Laut Tengah dengan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM), di Kalimantan Selatan.
Pemantauan dilakukan oleh Komnas HAM selama 4 hari, dalam rentang waktu 27 hingga 30 Juni 2018, bertemu dengan jajaran Polres Kotabaru, serta pihak keluarga, dan pengacara M Yusuf.
M. Yusuf di laporkan kepada pihak berwajib oleh sebuah perusahaan sawit di daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan yang merasa dirugikan lewat tulisannya pada pemberitaan di media online.
M. Yusuf dikenakan Pasal 45 ayat 3 atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia meninggal saat masih berstatus tahanan pengadilan.