Senin, 6 Oktober 2025

Komnas HAM Pastikan Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat Tetap Berjalan

"Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan hal lain, silakan saja. Kami ingin tahu itu seperti apa,"

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal tersebut ditegaskan Taufan usai melakukan rapat terbatas bersama beberapa instansi terkait yang dipimpin Menkopolhukam Wiranto, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Baca: Bamsoet: Kasus Eni Tidak Ada Kaitannya dengan Partai Politik

"Kalau tidak, mana mungkin ada undangan (rapat dengan pemerintah). Kita juga sudah diundang Pak Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan isu pelanggaran HAM berat masa lalu maupun kasus setelah tahun 2000," ujar Taufan.

Untuk saat ini Taufan mengatakan pihaknya akan menuntaskan beberapa kasus pelanggaran HAM, seperti Wasior dan Wamena di Papua, serta Jambo Keupok di Aceh.

Baca: Anang Sugiana Sebut Dirinya Bukan Pelaku Utama dalam Kasus E-KTP

"Bisa juga yang lain, yang kita kira, kita nilai paling mungkin segera," ujar Taufan.

Sedangkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya tragedi berdarah 1965 masih dicari solusi penyelesaiannya oleh Komnas HAM.

Selama ini Taufan mengatakan kendala utama yang dihadapi Komnas HAM ialah banyakanya saksi dan korban yang telah meninggal.

Baca: Ketua DPRD DKI Sebut Terobosan Anies-Sandi Bukan Membuat Jakarta Tambah Baik

"Soal kendala, ya apapun pasti ada kendala. Namun, kalau semua pihak sepakat mencari jalan keluar, mengatasi kendala, kan itu suatu sikap yang lebih progresif," ujar Taufan.

Meski demikian, Komnas HAM tetap berpegang pada komitmen awal, kasus pelanggaran HAM harus diselesaikan dengan mekanisme yudisial.

Komnas HAM mengingatkan bahwa hak-hak para korban harus ditegaskan dan tetap diposisikan dalam bagian paling penting.

"Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan hal lain, silakan saja. Kami ingin tahu itu seperti apa," ucap Taufan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved